Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi

SOSOK Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang Ditangkap KPK, Terseret Kasus Dugaan Suap

Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsudin ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin. 

KPK kemudian menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masih diperiksa

KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M. Syahrial sebagai tersangka.

M. Syahrial (MS) diduga telah menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Firli Bahuri mengatakan, saat ini, Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sementara dua tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu, Steoanus dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH), akan langsung dilakukan penahanan pasca diumumkan penetapan tersangkanya ke publik.

"Tersangka MS, Wali Kota Tanjungbalai, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Usai ditetapkan tersangka, Stepanus Robin Pattuju akan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara seorang pengacara Maskur Husain akan dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Keduanya akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 22 April sampai 11 Mei 2021.

"Sebagai upaya, karena kita paham dalam kondisi pandemi Covid-19, maka para pihak tersebut akan dilakukan tindakan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 Jakarta," kata Firli.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Aziz Syamsuddin, Terseret Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Wakil Ketua DPR

dan di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tiba di KPK, Diduga Terlibat Kasus Suap DAK Lampung Tengah

Artikel terkait Korupsi

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved