Berita Nasional
Masih Ingat Yusril Ihza Mahendra? Kini Digandeng Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Partai Demokrat Era AHY
Masih ingat Yusril Ihza Mahendra? pengacara yang sudah jarang tersorot, kabarnya kini Yusril Ihza Mahendar digandeng Partai Demokrat kubu Moeldoko.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Yusril Ihza Mahendra? pengacara yang sudah jarang tersorot.
Kabarnya kini Yusril Ihza Mahendar digandeng Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Hal tersebut sebagai langkah untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat Era AHY.
Baca juga: DAW Gelar Pameran Motor Sport Honda di Megamall Manado, CBR250RR Diskon Rp 5,5 Juta
Baca juga: Hasil Liga Italia Pekan ke-5, Klasemen dan Top Skor Sementara, Napoli Dipuncak Belum Terkalahkan
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Hari Ini 24 September 2021, Ini Daftar Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem
Yusril Ihza Mahendra. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.
Yusril dan Yuri mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Yusril mengatakan bahwa ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas.
Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ARD.
Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.
Pengadilan TUN juga tidak berwenang mengadili hal itu karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.
"Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak," ucapnya.