Berita Bitung
Bang Jack Cs Tangkap Buron Curanmor, Sementara Tarsius Presisi Tangkap Pria Bawa Samurai
Tim Tarsius Presisi yang menerima laporan, langsung mendatangi lokasi kejadian, lalu mengamankan pelaku berserta barang bukti.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Tim Tarsisus Presisi Polres Bitung, mengamankan seorang laki-laki AH (24) warga Kecamatan Maesa Kota Bitung atas kepemilihan senjata tajam (sajam) jenis Samurai tanpa izin.
Sebilah sajam jenis samurai tersebut, diamankan saat Tim 1 Tarisius Presisi melaksanakan patrol di wilayah Kecamatan Matuari.
Di salah satu perusahan di Kecamatan Matuari, laki-laki AH diduga sedang membuat keribuatan dengan sajam jenis samurai.
Tim Tarsius Presisi yang menerima laporan, langsung mendatangi lokasi kejadian, lalu mengamankan pelaku berserta barang bukti.
Setelah diintrogasi, pelaku membawa senjata tajam dikarenakan cemburu kepada istrinya yang dicurigainya telah melakukan perselingkuhan.
Pelaku lalu dibawah di Sektor Matuari untuk proses lebih lanjut.
“Iya, jadi benar Tim Tarsius Presisi mengamankan seorang warga laki-laki yang sedang mengamuk pakai sajam jenis samurai,” tutur AKP Herman Katiandago Kasie Humas Polres Bitung, Kamis (23/9/2021).
Menurut AKP Herman Katiandago, peristiwa itu terjadi Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 01.40 wita dan pelaku tertangkap tangan membawa sajam jenis Samurai beberapa jam setelah aksinya.
Selain itu peristiwa kriminal yang menonjol, adalah Team Resmob Polres Bitung berkolaborasi dengan anggota Intelkam Polres Bitung dibawah pimpinan Katim Resmob Aipda Denhar Papente alias Bang Jack.
Mengungkap dan menangkap seorang laki-laki buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Terduga pelaku laki-laki FM alias Aji (26), melakukan aksinya tanggal 8 Oktober 2020 di Parkiran riteil modern Alfamart Kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Aksi pelaku, dilakukan bersama temanya bernama laki-laki FW alias Randi saat ini berstatus Narapidana di Lapas Tewaan Bitung.
Keduanya diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban, dengan cara mengambil dan mendorong sepeda motor dari parkiran Alfamart Kadoodan tanpa sepengetahuan korban.
Selanjutnya dibawah menuju ke kompleks Candi Kelurahan Bitung Barat 1 Kecamatan Maesa kota Bitung.
FW alias Randi, lebih dahulu di tankap pada tanggal 10 Oktober 2020. Sedangkan pelaku FM alias Aji sempat melarikan diri ke Desa Werot Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minut.
Kemudian menuju Desa Ranoketangtua Kecamatan Ratahan Kabupaten Mitra.
“Setelah 11 bulan buron, pelarian FM berakhir di Kota Bitung. Diamankan tim gabungan pada Senin (20/9/2021) kemarin di Kecamatan Ranowulu,” kata AKP Herman Katiandago Kasie Humas Polres Bitung.
Ketika diinterogasi Polisi, pelaku sampaikan aksi melarikan diri, dikarenakan pelaku takut dari pengejararan Polisi bahkan juga takut menjalani proses hukuman.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tentang Bitung
Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.
Jarak dari Manado ke Manado Ibu kota Provinsi Sulut yakni 42,4 kilometer lewat Jalan Tol Manado - Bitung, atau sekitar 50 menit ditempuh dengan kendaraan roda empat.
Kota ini memiliki perkembangan yang cepat karena terdapat pelabuhan laut yang mendorong percepatan pembangunan.
Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki Gunung Dua Sudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh.
Kota Bitung terdiri dari 8 kecamatan dan 69 kelurahan, dengan luas wilayah 302,89 km² dan sebaran penduduk 730 jiwa/km².
Saat ini Kota Bitung dipimpin Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar. (crz)
• Chord Monolog - Pamungkas, Kunci Gitar dan Lirik Lagu
• Teddy Minggu ASN Bitung, Raih Penghargaan di Usia Emas
• Chord Deeper - Pamungkas, Kunci Gitar dan Lirik Lagu Deeper
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pelaku-membawa-sajam-samurai-dan-dpo-curanmor-11-bulan-saat-diamankan-polisi.jpg)