Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Babinsa

Viral Surat Jenderal TNI ke Kapolri soal Pemanggilan Babinsa oleh Polisi, Ini Kata Kodam Merdeka

Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus membenarkan adanya undangan klarifikasi dari pihak Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Aldi Ponge
Tribun Manado/Andreas Ruauw
Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pada 15 September 2021. Brigjen TNI Junior Tumilaar menulis surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Dalam surat tulisan tangan itu, Tumilaar keberatan dengan sikap penyidik yang memanggil Babinsa untuk dimintai keterangan.

Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus membenarkan adanya undangan klarifikasi dari pihak Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.

"Dan setelah dilakukan koordinasi antara Dandim 1309/Manado dengan Kapolresta Manado, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan tersebut tidak jadi dilaksanakan," katanya.

Lanjut Kapendam, terkait adanya informasi bahwa Babinsa Winangun Atas didatangi oleh tiga personel Brimob Polda Sulut, dan setelah dikonfirmasikan dengan Babinsa tersebut, hal itu memang benar adanya.

“Tapi tidak ada maksud apa-apa. Kedatangan personel Brimob saat itu hanya ingin menyampaikan surat undangan klarifikasi tersebut,” terang Kapendam, Rabu (22/9/2021).

Terkait hal tersebut, pihaknya juga menegaskan bahwa, TNI-Polri di Sulut tetap solid. “TNI-Polri di Sulut tetap bersinergi demi NKRI,” tandas Kapendam.

Terkait viralnya surat terbuka dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Kapolri, serta beredarnya rekaman video pernyataan yang dibuat oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar di media sosial, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) akan melakukan pemeriksaan terhadap Irdam XIII/Merdeka tersebut di Puspomad, Jakarta.

Pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Jenderal bintang satu tersebut, terkait adanya dugaan bahwa hal - hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast  dan Irdam Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast  dan Irdam Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar (Tribun Manado/Andreas Ruauw/Istimewas)

Penjelasan Polda Sulut Soal Pemanggilan Anggota Babinsa yang Dipotes Jenderal TNI

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa, dalam kasus tersebut didasari empat laporan.

Pertama, Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional tentang Perkara Pidana Pengrusakan Panel Beton Milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.

Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Bersama-sama Terhadap Pagar Seng dan Pagar Panel Beton milik PT Ciputra Internasional.

“Dari Hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berkas perkara penyidikan kasus pengrusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan pengrusakan panel beton tersebut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ketiga, Laporan Pengaduan No 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah di Tingkulu, Wanea, Manado yang dilaporkan pihak PT Ciputra Internasional.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved