Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

PPKM Kembali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 1-4 di Sulawesi

Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM diLuar Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021

KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI
Salah satu ruas jalan di Kota Pematangsiantar di Jalan Ahmad Yani disekat pada Kamis (12/8/2021). Kota Pematangsiantar masuk wilayah PPKM Level 4. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Sulawesi kembali diperpanjang.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.

Saat ini diketahui ada sejumlah kabupaten/kota di Pulau Sulawesi yang menerapkan PPKM Level 2.

Berikut ini daftar lengkap beberapa kabupaten/kota di Sulawesi yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, dan 3.

Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM di Luar Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.

Update Terbaru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Teriak-teriak Bilang Amel Diculik

Daftar Kabupaten/Kota <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ppkm' title='PPKM'>PPKM</a> Level 1, 2 dan 3 di Sulawesi, Berlaku 21 September hingga <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/4-oktober-2021' title='4 Oktober 2021'>4 Oktober 2021</a>

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Dalam Instruksi tersebut, terdapat beberapa kabupaten/kota di Sulawesi yang ditetapkan sebagai daerah dengan katagori PPKM Level 1, 2, dan 3.

Dengan mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Berikut ini beberapa penyesuaian bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat yang dikutip dari setkab.go.id:

- Tempat kerja/perkantoran menerapkan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan jika menjadi klaster baru COVID-19 akan ditutup selama lima hari.

- Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

- Restoran diperbolehkan melayani makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

- Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved