Terkini Nasional
KPK Panggil Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Wagub DKI Yakin Tak Terlibat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anies Baswedan dijadwalkan akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, hari ini Selasa (21/9/2021).
Selain Anies Baswedan, KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dengan agenda yang sama.
Baca juga: Kesedihan Annisa Pohan Kala Mertua SBY Meninggal Dunia: Nenek Buyut Kami yang Tercinta
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Selasa 21 September 2021, Sejumlah Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem, Ini Daftarnya
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Anies akan diperiksa di gedung KPK sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," ujar Ali.
Ali mengatakan, tim penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Surat pemanggilan, kata Ali, sudah dikirimkan ke Anies.
Ia berharap Anies dapat memenuhi panggilan tersebut.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Lima tersangka itu ialah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan sebuah korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.
Mereka disangkakan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka.
Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul
Anies dan Presetyo Edi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).
Ali menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi termasuk Anies dan Presetyo Edi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email Sehingga, ujar dia, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka kasus pengadaan lahan di Munjul tersebut menjadi lebih jelas dan terang.
"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," ucap Ali.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tutur dia.
Terpisah, dalam tayangan Kompas TV, Senin malam, Anies menyatakan dirinya akan hadir memenuhi undangan untuk pemeriksaan terkait kasus Munjul yang dilayangkan oleh KPK.
Hal itu disampaikan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu usai melayat ke rumah duka mertua Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sunarti Sri Hadiyah Sarwo Edhie Wibowo.
“Saya sendiri belum tahu keterangan yang dibutuhkan apa, insya Allah, saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK, besok pagi di kantor KPK,” ujar Anies, Senin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar. KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
Anies Baswedan Pastikan Penuhi panggilan KPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Anies Baswedan menyatakan belum mengetahui perihal apa saja yang ingin digali KPK dari dirinya.
Namun yang jelas dia bakal hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (21/09/2021) besok.
“Saya belum mengetahui apa yang akan ditanyakan, tapi yang pasti saya akan datang sesuai undangan KPK besok pagi,” katanya saat ditemui di Rumah Duka Meninggalnya Ibu Mertua dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono Sunarti Sri Hadiyah, di Condet, Jakarta Timur, Senin (20/9/2021).
Tanggapan Wagub DKI Jakarta
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Dia menyebut Anies dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang akan diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pemimpin yang taat pada hukum.
"Prinsipnya kami meyakini kami tidak terlibat dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPK terkait kasus tanah yang sedang diproses KPK," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/9/2021).
Riza mengatakan, Anies dan Prasetio dipastikan akan menaati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK.
Termasuk pemanggilan sebagai saksi yang akan dilaksanakan Selasa (21/9/2021) besok.
"Mereka adalah pimpinan yang patuh dan taat pada hukum ya, pak Pras sudah pernah dipanggil, pak Anies juga dulu bersama saya waktu kasus Habib Rizieq dipanggil kami taat (hadir) ya," tutur dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan atas kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul Pondok Ranggon.
Yoory ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Anja Runtuwene (AR) sebagai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dan Korporasi PT Adonara Propertindo.
Berselang 25 hari setelah penetapan tersangka, Anies resmi mencopot secara permanen Yoory dari jabatan Dirut Pembangunan Sarana Jaya.
Anies mengganti Yoory dengan Agus Himawan yang dinilai mampu membawa Perumda Sarana Jaya kembali bangkit.
Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Sarana Jaya sudah menggelontorkan uang senilai Rp 217 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4,1 hektar tersebut.
SUMBER: