Berita Heboh
Profil Irjen Napoleon, Jenderal Polisi yang Diduga Aniaya Youtuber di Dalam Rutan Bareskrim Polri
Diketahui, Irjen Napoleon dan Muhammad Kece sama-sama mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ia dicopot karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.
"Pelanggaran kode etik maka dimutasi," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (17/7/2020).

Divonis 4 Tahun
Pada 14 Oktober 2020, Irjen Napoleon Bonaparte ditahan terkait kasus Djoko Tjandra.
Lima bulan berselang, Napoleon dinyatakan bersalah.
Ia divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Namun, Napoleon merasa dirinya dilecehkan akibat terseret kasus Djoko Tjandra.
Karena itu, ia mengaku lebih memilih mati.
“Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini,” kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
“Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” imbuhnya.
Terkait vonisnya tersebut, Napoleon mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Namun sayang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak mengabulkan banding yang ia ajukan.
Dilansir Tribunnews, Napoleon tetap dihukum empat tahun penjara.
berita heboh
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta/Devina Halim, KompasTV/Tito Dirhantoro)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Jadi Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece, Ini Profil Irjen Napoleon Bonaparte, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/19/diduga-jadi-pelaku-penganiayaan-muhammad-kece-ini-profil-irjen-napoleon-bonaparte?page=all