Kasus Asusila di Bolmong
Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung di Bolmong, Ternyata Sempat Tolak Pinangan untuk Anaknya
Ternyata IM (50) warga Bilalang, Kabupaten Bolmong, yang adalah pelaku tindakan asusila pada anak kandungnya, sempat menolak pinangan
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Pasalnya, IM tega melakukan tindakan asusila kepadanya anak kandungnya sejak lima tahun lalu.
Kanit PPA Polres Kotamobagu Ipda Fitri Nugrahani mengatakan jika pelaku tindakan asusila kepada anak kandungnya tersebut kemungkinan akan dipenjara selama 15 tahun.
Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (1), (3) undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Pada pasal ini, pelaku bisa dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara," kata dia.
Namun Fitri memastikan jika keputusan terhadap hukuman pelaku harus melewati tahapan persidangan terlebih dulu.
"Pastinya harus disidang dulu, tapi kami tetap akan tuntut dengan hukuman maksimal," ujarnya.
Dirinya juga menyayangkan kejadian tersebut, terjadi di wilayah hukumnya.
"Semoga kedepannya tak ada lagi yang seperti ini," aku dia.
Sebelumnya diketahui, Polres Kotamobagu melalui tim Anoa langsung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IB (50), Warga Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bоlmоng, Rabu (15/9/2021) di rumahnya.
IB ditangkap setelah Polres Kotamobagu mendapatkan laporan terkait adanya dugaan tindakan asusila kepada anak kandung pelaku.
Pelaku ditangkap di kediamannya, tepatnya di Perkebunan Puncak Bangelon, Kabupaten Bоlmоng.
Kapolres Kotamabagu AKBP Prasetya Sejati mengatakan jika pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihaknya.
"Setelah diamankan, pelaku sudah ditahan," tegas dia.
Perwira dua melati ini menegaskan jika alat bukti visum juga sudah dikantongi pihaknya.
Dirinya juga sangat menyayangkan kejadian tersebut.