Kasus Asusila di Bolmong
Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung di Bolmong, Ternyata Sempat Tolak Pinangan untuk Anaknya
Ternyata IM (50) warga Bilalang, Kabupaten Bolmong, yang adalah pelaku tindakan asusila pada anak kandungnya, sempat menolak pinangan
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sebelumnya ditangkap oleh Polres Kotamabagu.
Ternyata IM (50) warga Bilalang, Kabupaten Bolmong, yang adalah pelaku tindakan asusila pada anak kandungnya, sempat menolak pinangan dari seorang pria kepada anaknya.
Hal ini diakui korban ketika ditemui oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong, di kediamannya, Jumat (17/9/2021).
Menurut korban hal ini terjadi tahun lalu, dimana ada seorang pria akan melamar dirinya.
"Mereka sudah antar harta ke rumah, tapi tiba-tiba dibatalkan oleh ayah saya (pelaku)," kata korban.
Korban merasa sangat malu dan kecewa atas penolakan tersebut.
"Saya sangat malu, apalagi pihak keluarga mereka sudah datang di rumah," beber dia.
Sementara itu, Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto menyayangkan tindakan tersebut.
Menurut Farida, korban memang mengalami trauma yang sangat mendalam.
Selain itu, korban juga dilarang untuk turun ke desa dan hanya tinggal di kebun.
"Kalau korban ke desa akan diancam dengan senapan angin," ucap Farida.
Pihaknya juga akan memberikan pendampingan bagi korban dalam kasus ini.
"Iya, kami siapkan psikolog dan pengacara dalam kasus ini," tegas dia.
15 Tahun Penjara
Polres Kotamobagu akan memberikan hukuman maksimal kepada IM (50) warga Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bоlmоng, Sulut.