Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Asusila di Bolmong

Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung di Bolmong Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Kotamobagu akan memberikan hukuman maksimal kepada IM (50) warga Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bоlmоng, Sulut.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Istimewa/Unit PPA Polres Kotamobagu.
IM pelaku anak kandungnya ketika ditahan Polres Kotamobagu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Polres Kotamobagu akan memberikan hukuman maksimal kepada IM (50) warga Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bоlmоng, Sulut.

Pasalnya, IM tega melakukan tindakan asusila kepadanya anak kandungnya sejak lima tahun lalu.

Kanit PPA Polres Kotamobagu Ipda Fitri Nugrahani mengatakan jika pelaku tindakan asusila kepada anak kandungnya tersebut kemungkinan akan dipenjara selama 15 tahun.

Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (1), (3) undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

"Pada pasal ini, pelaku bisa dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara," kata dia.

Namun Fitri memastikan jika keputusan terhadap hukuman pelaku harus melewati tahapan persidangan terlebih dulu.

"Pastinya harus disidang dulu, tapi kami tetap akan tuntut dengan hukuman maksimal," ujarnya.

Dirinya juga menyayangkan kejadian tersebut, terjadi di wilayah hukumnya.

"Semoga kedepannya tak ada lagi yang seperti ini," aku dia.

Sebelumnya diketahui, Polres Kotamobagu melalui tim Anoa langsung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IB (50), Warga Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bоlmоng, Rabu (15/9/2021) di rumahnya.

IB ditangkap setelah Polres Kotamobagu mendapatkan laporan terkait adanya dugaan tindakan asusila kepada anak kandung pelaku.

Pelaku ditangkap di kediamannya, tepatnya di Perkebunan Puncak Bangelon, Kabupaten Bоlmоng.

Kapolres Kotamabagu AKBP Prasetya Sejati mengatakan jika pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihaknya.

"Setelah diamankan, pelaku sudah ditahan," tegas dia.

Perwira dua melati ini menegaskan jika alat bukti visum juga sudah dikantongi pihaknya.

Dirinya juga sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Ini kejadian yang sangat memprihatikan, dan saya harap kedepannya sudah tak ada lagi kasus seperti ini," tegas dia. (nie)

Tentang Bolmong

Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kotanya adalah Lolak.

Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan, dan 200 desa dengan luas wilayah 2.871,65 km².

Jarak dari Ibu Kota Kabupaten ke Kota Manado adalah 176,7 km, atau 4 jam 32 menit perjalanan dengan kendaraan.

Saat Ini Kabupaten Bolmong dipimpin Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Tuuk. (nie)

Baca juga: Hari Jumat Itu Istimewa, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan Perempuan dan Laki-laki

Baca juga: Wagub Sulut Steven Kandouw Apresiasi Kinerja DPRD, Sahkan APBD Perubahan 2021

Baca juga: Masih Ingat Luri AFI? Meninggal Usai Melahirkan, Kabar Arjuna AFI & Anak Mereka, Masih Betah Menduda

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved