Berita Terkini
Ini Hukuman yang Akan Diterima Jokowi hingga Anies Usai Divonis Bersalah Soal Polusi Udara Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah lima pejabat negara atas pencemaran udara di Ibu Kota.
"Menghukum Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) mengetatkan baku mutu udara ambien daerah untuk provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar hakim.
Kuasa hukum penggugat Ayu Eza Tiara menilai putusan yang diambil hakim itu sudah tepat dan bijaksana. Ini mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara.
Ayu menambahkan, dengan adanya putusan ini seharusnya para tergugat dapat menerima kekalahannya dengan bijaksana.
"Para tergugat bisa memilih fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara daripada melakukan hal yang sia-sia seperti upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi," kata Ayu dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
Gugatan soal polusi udara Jakarta ini diajukan oleh 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Mereka menggugat tujuh pihak, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Koalisi Warga meminta para tergugat untuk bisa mengendalikan pencemaran udara di kawasan Ibu Kota dan sekitarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta, Ini Hukuman bagi Jokowi hingga Anies