Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Ini Hukuman yang Akan Diterima Jokowi hingga Anies Usai Divonis Bersalah Soal Polusi Udara Jakarta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah lima pejabat negara atas pencemaran udara di Ibu Kota.

(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Ini Hukuman yang Akan Diterima Jokowi hingga Anies Usai Divonis Bersalah Soal Polusi Udara Jakarta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah Pejabat negara dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PN Jakarta Pusat telah resmi menetapkan tujuh pejabat negara bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta.

Pejabat negara yang dinyatakan bersalah atas pencemaran udara di Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah lima pejabat negara atas pencemaran udara di Ibu Kota.

Presiden Jokowi & Sejumlah Pejabat Negara Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta, Ini Hukumannya

Sebanyak 7 <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pejabat-negara' title='Pejabat Negara'>Pejabat Negara</a> Dinyatakan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bersalah' title='Bersalah'>Bersalah</a> Atas Pencemaran Udara <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/jakarta' title='Jakarta'>Jakarta</a>, Ada <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/jokowi' title='Jokowi'>Jokowi</a> hingga Anies

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga negara atas polusi udara di Jakarta.

Lima pejabat negara divonis bersalah atas pencemaran udara di Ibu Kota, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Majelis hakim menghukum kelima pejabat tersebut agar melakukan sejumlah langkah guna memperbaiki kualitas udara di Jakarta, sebagaimana gugatan yang diajukan warga.

"Menghukum tergugat I (Presiden RI) untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

Majelis hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat II agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.

Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum Menteri Kesehatan selaku Tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.

Bocorkan Konsep Foto Prewedding, Ria Ricis dan Teuku Ryan Inginkan Hal Ini

Lalu, majelis hakim juga menghukum Menteri Dalam Negeri selaku Tergugat IV untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Gubernur DKI Jakarta dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Terakhir, majelis hakim menghukum Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Gubernur DKI Jakarta juga diminta menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara. Gubernur DKI Jakarta juga harus menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved