Berita Terkini
Presiden Jokowi & Sejumlah Pejabat Negara Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta, Ini Hukumannya
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menetapkan tujuh pejabat negara bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah lima pejabat negara atas pencemaran udara di Ibu Kota.
Kelima pejabat negara tersebut yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menetapkan tujuh pejabat negara bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta.
PN Jakarta Tetapkan Presiden Jokowi, Gubernur Anies dan 5 Pejabat Negara Bersalah Atas Pencemaran Udara Jakarta
Pejabat negara yang dinyatakan bersalah atas pencemaran udara di Jakrta di antaranya:
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Menteri Kesehatan
- Menteri Dalam Negeri
- Gubenur DKI Jakarta, Anis Baswedan
- Gubernur Banten
- Gubernur Jawa Barat
Setelah dinyatakan bersalah, para pejabat negara ini wajib untuk melakukan langkah perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Presiden
Jokowi
Joko Widodo
Pejabat Negara
Divonis Bersalah
polusi udara
Jakarta
hukuman
Anies Baswedan
Kapal Motor Ladang Pertiwi 1 Dikabarkan Hilang, Ditumpangi Enam Guru dan Staf Serta Istri Kepsek |
![]() |
---|
Alfamart dan Indomaret Beri Promo Diskon Minyak Goreng Sabtu 21 Mei 2022: dari Bimoli hingga Sania |
![]() |
---|
Cek Sekarang! Apakah Televisi Sudah Digital atau Masih Analog, Siaran Dihentikan Mulai April 2022 |
![]() |
---|
Aturan Berlaku Mulai 30 April 2022, Siaran TV Analog Siap Dihentikan, Kominfo Imbau Segera Beli STB |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Pesanan Organ Manusia dari Brasil, Nama Desainer Indonesia Arnold Putra Disebut |
![]() |
---|