Berita Nasional
Nasib 57 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK DItentukan 1 Oktober, Ini Jawaban Presiden Jokowi
Karena itu, Jokowi memilih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai persoalan 57 pegawai KPK
TRIBUNMANADO.CO.ID-Nasib 57 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditentukan hingga 1 Oktober.
Mereka dinyatakan tidak lolos asesmen wawasan kebangsaan.
Sehingga diputuskan akan dibehentikan pada Oktober awal.
Baca juga: Petrus Selestinus Dukung Keputusan KPK Berhentikan 57 Pegawai tak Lulus TWK
Presiden Joko Widodo.(Biro Pers Setpres)
Beredar kabar akan ada pemecatan terhadap 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021 mendatang.
Sejumlah tokoh pun menagih komitmen Presiden Joko Widodo yang sebelumnya sempat mengingatkan bahwa hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.
Seharusnya, kata Jokowi, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
Namun kali ini, setelah KPK benar-benar akan mendepak 57 pegawainya, Jokowi menyatakan tidak akan banyak berkomentar mengenai nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dipecat.
Baca juga: Anggap KPK Mengecewakan, Masyarakat Sipil Dirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi
Diketahui, 57 pegawai KPK itu akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 1 Oktober 2021.
Pemecatan dilakukan karena para pegawai KPK itu dinyatakan tidak lolos mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Jokowi mengaku tak turun tangan menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK yang berujung pada pemecatan 57 pegawai karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, Jokowi memilih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai persoalan tersebut.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Enggan Jawab soal Pemecatan Pegawai KPK, Ada yang Ditawarkan ke BUMN
"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).
Menurut Jokowi, pihak berwenang yang berhak menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Oleh karenanya, Jokowi mengingatkan agar segala persoalan jangan kemudian selalu dilimpahkan atau ditarik ke presiden.
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi.
Adapun KPK resmi akan memecat 57 pegawainya pada 30 September 2021 mendatang karena dianggap tidak memenuhi syarat asesmen dalam tes wawasan kebangsaan (TWK)
Rencana pemecatan terhadap 57 pegawai itu lebih cepat satu bulan dari batas maksimal pemecatan yang sudah diumumkan sebelumnya, yakni pada 1 November 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan keputusan tersebut tidak melanggar hukum karena mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021.
Diketahui, putusan MK itu menyatakan bahwa proses TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan konstitusional.
Selain itu, KPK juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN.
"Kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat, permasalahan ini diajukan pada lembaga-lembaga negara, khususnya yang memiliki kompetensi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)," kata Nurul Ghufron pada Rabu (15/9/2021).
Setelah keluar putusan MK pada 31 Agustus 2021 dan MA pada 9 September 2021, Nurul menuturkan, pihaknya langsung mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah.
Adapun pemerintah yang dimaksud yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami sudah tindaklanjuti dengan rapat koordinasi bersama pemerintah, dalam hal ini kementerian yang memiliki tugas dan fungsi untuk formasi PNS yaitu KemenPAN-RB, sementara teknis kepegawaian dengan BKN," ujar Nurul.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 57 Pegawai KPK Segera Dipecat, Jokowi Tak Mau Ikut Campur Lagi: Jangan Apa-apa ke Presiden