Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Asusila di Bolmong

Tak Kuat, Korban Asusila Ayah Kandung di Bolmong Mengadu Lewat Medsos

Kanit PPA Polres Kotamobagu Ipda Fitri Nugrahani mengatakan jika korban sudah sangat lelah dengan perbuatan sang ayah.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Korban asusila ayah kandung ketika berada di Polres Kotamobagu. 

"Sejak saya masih umur 17 tahun," aku dia. 

Akibat kejadian tersebut, ia seperti menutup diri dan tak mau keluar dari rumah kebunnya. 

Ia bahkan enggan kembali ke desa, karena malu akan kejadian tersebut. 

"Saya malu apalagi ketika mau bertemu orang-orang disekitar," ungkapnya. 

Kanit PPA Polres Kotamobagu Ipda Fitri Nugrahani membenarkan penuturan korban. 

Ia mengatakan jika saat kejadian ini sudah berlangsung sejak 5 tahun lalu. 

"Korban sangat trauma, karena kejadian ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun," aku dia. 

Fitri menegaskan jika kasus ini secepatnya akan diproses oleh pihaknya. 

"Secepatnya kita akan proses," tegas dia. 

Sebelumnya diketahui, Polres Kotamobagu melalui tim Anoa langsung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IB (50), Warga Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bоlmоng, Rabu (15/9/2021) di rumahnya. 

IB ditangkap setelah Polres Kotamobagu mendapatkan laporan terkait adanya dugaan tindakan asusila kepada anak kandung pelaku. 

Pelaku ditangkap di kediamannya, tepatnya di Perkebunan Puncak Bangelon, Kabupaten Bоlmоng. 

Kapolres Kotamabagu AKBP Prasetya Sejati mengatakan jika pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihaknya. 

"Setelah diamankan, pelaku sudah ditahan," tegas dia. 

Perwira dua melati ini menegaskan jika alat bukti visum juga sudah dikantongi pihaknya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved