Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Disiplin Pegawai Negeri Sipil

PNS di Larang Kampanye dan Tandatangan Dukungan ke Pasangan Calon, Harta Kekayaan Wajib Dilaporkan

Bertujuan mendisiplinkan PNS, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Editor: Aswin_Lumintang
TribunStyle.com
Ilustrasi PNS 

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5, akan dijatuhi hukuman disiplin.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Kewajiban dan Larangan PNS: Wajib Lapor Harta Kekayaan hingga Dilarang Ikut Kampanye, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/15/aturan-baru-kewajiban-dan-larangan-pns-wajib-lapor-harta-kekayaan-hingga-dilarang-ikut-kampanye?page=all.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved