Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PNS di Larang Kampanye dan Tandatangan Dukungan ke Pasangan Calon, Harta Kekayaan Wajib Dilaporkan
Bertujuan mendisiplinkan PNS, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Selain itu, sebagaimana ketentuan Pasal 4, PNS juga diwajibkan untuk:
a. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
d. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
g. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;
i. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan ini disebutkan juga bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diatur dalam peraturan menteri.
Larangan PNS
Sedangkan larangan bagi PNS, yang dituangkan dalam Pasal 5, adalah sebagai berikut:
a. Menyalahgunakan wewenang;
b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;