Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Istri Menikah Lagi

Bini Kurang Puas Buat Suami Relakan Istrinya Nikah dengan Pria Lain hingga Palsukan Dokumen

Istri yang tak sanggup dilayani suami akhirnya direlakan menikah dengan pria lain.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa/Tribun Manado
Ilustrasi 

Dandy mengungkapkan, kasus pemalsuan dokumen tersebut terungkap saat korban yang dokumennya dipalsukan hendak mendaftarkan pernikahan ke KUA.

Ilustrasi pasangan suami istri. (via Kompas.com)

"Jadi si korban datang ke KUA kaget datanya di KUA menerangkan sudah menikah," jelasnya.

Atas perbuatannya, SC dan pasangan suami istri asal Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang ini terancam pidana 6 tahun penjara.

"Ancamannya Pasal 263 KUHP, dengan pidana 6 tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Suami Tak Perkasa di Ranjang, Istri Diijinkan Menikah Lagi: Suami Palsukan Dokumen Nikah di KUA
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved