Berita Nasional
Syarat dan Ketentuan Terbaru Naik Pesawat di Masa Pandemi Covid 19, Makin Ribet
Syarat terbaru naik pesawat tak perlu memakai hasil PCR namun dengan syarat dan ketentuan.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Siapa bilang masa pandemi Covid-19 warga tidak bisa kemana-mana menggunakan pesawat?
Bisa, tapi tentunya ada syarat yang harus dipenuhi, baik dari pemerintah ataupun maskapai penerbangan.
Beberapa maskapai penerbangan sudah melakukan pembaruan aturan penerbangan di masa pandemi COvid 19.
Baca juga: Tak Perlu Lagi Tes PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat di Wilayah Jawa-Bali, Cek Disini
Syarat terbaru naik pesawat tak perlu memakai hasil PCR namun dengan syarat dan ketentuan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali kembali dilanjutkan pemerintah.
PPKM Jawa-Bali bertujuan untuk mengendalikan angka kematian dan kasus positif Covid-19.
Sejumlah wilayah di Jawa dan Bali sudah menurunkan Level PPKM menjadi lebih rendah.
Baca juga: Siapa Bilang tak Boleh Naik Pesawat Saat PPKM? Diizinkan Asal Penuhi Syarat Mudah Ini
Ada juga wilayah yang belum menurunkan Level karena masih tingginya angka positif Covid-19.
Perubahan Level PPKM kategori Level 1-Level 4 tergantung pada tingkat kasus penularan virus dan kematian.
Seperti dikutip dari Kompas.com (14/9/2021) PPKM kali ini dimulai pada 14 September hingga 20 September 2021.
Selama PPKM diterapkan pada periode tersebut berlaku aturan perjalanan domestik.
Baca juga: Ternyata ini 6 Kesalahan Saat Pertama Kali Naik Pesawat dan Berada di Bandara, Cek Yuk Biar Tahu
Baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh.
Seperti di antaranya adalah transportasi menggunakan pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.
Aturan perjalanan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021.
pesawat
hasil PCR
syarat terbaru naik Pesawat
Level PPKM
Angka kematian
positif covid-19
perjalanan domestik
moda transportasi
TRIBUNMANADO.CO.ID
manado.tribunnews.com
Puan Maharani Perempuan Pertama Didaulat Warga Kehormatan Marinir TNI AL |
![]() |
---|
POTRET Gagahnya 5 Jenderal Bintang Empat TNI-Polri Lakon Wayang Orang 'Pandawa Boyong' |
![]() |
---|
Keuntungan Penggunaan Chip dan QR Code di Plat Kendaraan, Ternyata Bisa Untuk Bayar Tol dan Parkir |
![]() |
---|
Daftar 80 Pinjol Ilegal yang Baru Ditutup Pemerintah, Ketua SWI: Masyarakat Terus Waspada |
![]() |
---|
Pemerintah Terbitkan Perpu Omnibus Law UU Cipta Kerja, YLBHI: Kudeta Atas Konstitusi |
![]() |
---|