Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Pelayanan Swab Antigen Gratis di Sulut Masih Dibuka, Terima CPNS yang Ingin Lakukan Pemeriksaan

Lokasi swab antigen tersebut lebih tepatnya berada di eks kantor pajak depan kantor BKKBN Sulut di jalan 17 Agustus Bumi Beringin, Wenang, Manado.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
fistel mukuan/tribun manado
Suasana saat pemeriksaan swab antigen 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut) semakin menurun.

Sebagaimana data dari satgas Covid-19 Sulut tidak ada lagi zona merah di 15 kabupaten dan kota.

Zona orange tinggal Bolmong Timur, Minahasa Tenggara, Minahasa dan Tomohon.

Sedangkan selain itu sudah zona kuning atau resiko rendah penyebaran covid-19 di Sulut.

Dengan begitu angka kontak erat semakin berkurang di Sulut.

Terpantau di lokasi swab antigen gratis yang dibuat dinas kesehatan Sulut, Senin (13/9/2021) mulai sepi.

Sebelumnya saat kota Manado dan beberapa daerah zona merah banyak masyarakat yang antusian memeriksakan diri di lokasi swab antigen.

Lokasi swab antigen tersebut lebih tepatnya berada di eks kantor pajak depan kantor BKKBN Sulut di jalan 17 Agustus Bumi Beringin, Wenang, Manado.

Injil Mandagi salah satu tenaga kesehatan yang sedang bertugas ketika diwawancarai mengatakan dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu.

"Pemeriksaan swab disini di dibuka sejak hari Senin sampai Sabtu. Senin sampai Jumat dibuka pukul 09.00 sampai 11.00 Wita.

Kalau hari Sabtu sejak pukul 09.00 hanya sampai 10.30 Wita," kata Injil.

Injil menyebut, swab antigen disini dibuka untuk umum dan sama sekali tidak dipungut biaya sedikitpun.

Lanjutnya, apalagi yang ingin ikut tes CPNS akan kami layani.

Seperti diketahui tes SKD CPNS salah satu syaratnya harus menggunakan pemeriksaan PCR dan Swab.

Dikatakan Injil, untuk hasil 10 sampai 15 menit saat pemeriksaan langsung diketahui.

"Masyarakat yang ingin datang, hanya membawa KTP, kalau anak-anak belum ada KTP bawah saja KK," ungkap Injil.

Injil menyampaikan, jika ada masyarakat yang positif saat swab harus isolasi mandiri di rumah, setela 14 hari tanpa gejala boleh kembali memeriksakan diri disini.

"Kecuali kalau ada yang gejala berat saat isolasi mandiri di rumah, akan dianjurkan untuk isolasi di rumah sakit," katanya.

Injil berpesan, untuk masyarakat yang merasa bergejala dan kontak erat boleh datang langsung ke eks kantor pajak.(fis)

Baca juga: Kecelakaan Maut, Mobil Ditabrak Kereta Api, 2 Orang Tewas, Berikut Nama-nama Korban Lengkap Alamat

Baca juga: Tiga Varian Baru Virus Corona Disebut Bisa Bikin Efikasi Vaksin Turun, ini Nama dan Efek Virusnya

Baca juga: Gubernur Sulut Olly Dondokambey Meraih Penghargaan Abdi Tani 2021, Nilai Ekspor Pertanian Tertinggi

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved