Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebakaran di Lapas Tangerang

Update Kasus Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Berikut Barang Bukti yang Disita Polisi dari TKP

Info terkini terkait kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. Polisi mennyita sejumlah barang di tempat kejadian perkara.

istimewa via Tribunnews
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran heba 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info terkini terkait kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang

Polisi menyita sejumlah barang di tempat kejadian perkara.

Berikut barang - barang yang disita polisi. 

Baca juga: Cuaca Manado Senin 13 September 2021, Info Terkini BMKG Berawan Saat Pagi, Hujan Ringan Siang Hari

Baca juga: Niat Puasa Senin Kamis, Bacaan Lengkap Terjemahannya, Ini Keutamaannya

Baca juga: Niat dan Doa Sholat Lima Waktu, Berikut Bacaan Lengkapnya, Arab dan Terjemahannya

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. (istimewa via Tribunnews)

Yang melakukan penyitaan adalah dari Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP yang dilakukan Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) dan proses penyidikan.

"Telah dilakukan penyitaan secara hukum berupa 13 buah handphone, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci, dan barang bukti lain terkait dengan tindak pidana," kata Ahmad di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).

Dari barang bukti dan keterangan saksi di tingkat penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana unsur kesengajaan penyebab kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 dan 188 KUHP.

Lalu dugaan tindak pidana unsur kelalain atau kealpaan sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP, unsur pasal ini yang bakal dipastikan penyidik di tahap penyidikan untuk mencari tersangka.

"Nantinya tentu akan ada tersangka. Tapi saat ini belum menyimpulkan kasus tersebut bisa merupakan kelalaian. Cuman saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran," ujarnya.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. (Istimewa via Tribun Solo)

Ahmad menuturkan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada 28 saksi yang dilakukan pada Senin (13/9/2021), di antaranya Kalapas Kelas 1 Tangerang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved