Seleb
Angel Lelga Merasa Lega Kasus dengan Vicky Prasetyo Telah Berakhir
Vicky Prasetyo dinyatakan terbukti bersalah atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya mengajukan hukuman untuk Vicky selama delapan bulan penjara.
Kini, hukuman suami Kalina Ocktaranny menjadi empat bulan kurungan.
Hal tersebut diucapkan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan pada Kamis (9/9/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap majelis hakim.
Vicky Prasetyo dan sang ibunda setelah sidang dugaan pencemaran nama baik Angel Lelga (Tribunnews)
Dengan vonis tersebut, disebutkan Vicky Prasetyo langsung bebas dari penjara.
Lantaran, ia sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 10 hari di Rutan Salemba.
Kemudian, Vicky Prasetyo mendapatkan penangguhan penahanan dan bebas dari penjara pada 17 September.
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo kepada Angel Lelga pada November 2018 lalu.
Penggerebakan tersebut dilakukan Vicky Prasetyo karena menduga Angel Lelga berselingkuh dan berzina saat menjadi istrinya.
Ia menuduh Angel Lelga berselingkuh dengan Fiki Alman.
Diberitakan Kompas.com, laporan tersebut dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan denngan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Tak tinggal diam karena merasa difitnah, Angel Lelga kemudian melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018.