Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Subsidi Gaji

3,2 Juta Pekerja Akan Dapat Bantuan Subsidi Gaji 2021, Berikut ini Cara Cek Penerimanya

Seperti yang diketahui para karyawan yang terdampak PPKM akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa/Tribun Manado
Ilustrasi uang bantuan subsidi gaji 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar soal program bantuan dari pemerintah yakni subsidi gaji 2021.

Seperti yang diketahui para karyawan yang terdampak PPKM akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Bantuan ini akan cair ke 3,2 Juta pekerja.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Trauma karena Lihat Langsung Ibunya Tewas Ditangan Ayahnya Sendiri

Baca juga: RESPONS Atta Halilintar Usai Disebut Jadi Pemersatu Aurel Hermansyah dan Krisdayanti

Baca juga: Jadwal Liga Inggris: Laga Hidup Mati Arteta, Aksi Ronaldo Bersama Man United 

Berikut ini cara mencek penerima bantuan subsidi gaji 2021.

Penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja/buruh.

Penyaluran BSU 2021 sendiri hingga saat ini sudah melewati tahap ketiga.

Penyaluran BSU 2021 Tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN).

Sedangkan penyaluran Tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

Rincian penyaluran BSU:

1. Tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima.

2. Tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima.

3. Tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Mengutip Kompas.com, jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.

Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, dapat mengeceknya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Melalui laman tersebut, pekerja/buruh dapat mengecek status penerima subsidi gaji ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved