Seleb
Buntut Perseteruan dengan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara
Vicky Prasetyo divonis bersalah dan dihukum 4 bulan penjara terkait kasus perbuatan tak menyenangkan terhadap Angel Lelga.
Angel Lelga bersyukur laporannya diteruskan polisi sampai akhirnya, Vicky Prasetyo masuk penjara dan dituntut delapan bulan penjara atas perbuatannya sendiri.
"Bagi saya, satu kali dia (Vicky) masuk penjara sudah cukup. Ini saya anggap bonus kesabaran saya ditutup dengan tuntutan delapan bulan penjara," ujar Angel Lelga.
Vicky dipenjara, tak cukup obati luka hatinya
Angel Lelga tidak mau ikut pusing dengan vonis yang dinantikan oleh mantan suaminya, Vicky Prasetyo.
Sebab, bagi Angel Lelga, setelah laporannya dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dirinya sudah menyerahkan kepada Majelis Hakim.
"Kan mau divonis. Saya menunggu aja berapa lamanya. Saya ikutin hakim saja," kata Angel Lelga ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Namun bagi Angel, Vicky yang sempat masuk penjara belum bisa membuat hatinya senang, walau ia mengaku lega suaminya sempat dibui.
"Penjara buat Vicky, saya rasa tidak bisa mengobati bagaimana lukanya keluarga saya ya seorang perempuan," ucapnya.
Bukan bicara soal dendam, namun Angel menilai aksi penggerebekan Vicky sudah membuatnya sangat malu dan merasa sangat dijebak.
"Ini orang yang menjebak saya, setelah dijebak dan didorong kedalam kamar, abis itu dia cemarkan nama saya dan bawa bawa nama allah, terus bentuk opini terus," jelasnya.
"Bagi saya penjara belum ada apa-apanya buat Vicky Prasetyo," sambungnya.
Angel mengaku sudah memaafkan Vicky. Ia tak mau jadi pendendam.
Namun, proses hukum diakuinya tidak akan membuat suami Kalina Oktarani itu jera.
"Kecuali satu, dia benar benar bertaubat dan berubah. Taubat bukan buat konten, kalau mereka terus begitu, drama keluarganya gak akan habis," ujar Angel Lelga.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Perseteruan dengan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Duduk Perkaranya