Kebakaran Lapas Tangerang
Kebakaran Lapas Tangerang Jadi Perhatian Dunia, 41 Napi Tewas, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Media internasional juga menyoroti penyebab dan pihak yang bertanggung jawab dalam musibah itu.
Berikut ulasannya dikutip tribun-timur.com:
41 Napi Terpanggang
Harus ada oknum Pejabat yg dimintai pertanggungjawaban hukum atas meninggalnya 41napi di Lapas Tangerang Banteng.
Alasannya :
1. Peristiwa itu, merupakan tragedi kemanusiaan dan tdk boleh dipahami sebagai musibah semata sebagaimana kesan yg dikemukakan para pejabat.
Dugaan adanya kelalaian serta ketidak-mampuan aparat yg berkompoten dlm mengantisipasi berbagai potensi masalah yg mengancam keselamatan para napi, perlu ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban.
2. Perawatan sarana dan fasilitas lapas yg tdk dilakukan secara rutin, belum dpt menghadirkan suasana yg nyaman serta tdk menjamin keselamatan bagi napi setempat.
Kebakaran dilapas Tangerang bukanlah pengalaman yg pertama krn sebelumnya telah melanda lapas ditempat lain.
Oleh krn itu, seharusnya intensitas pelayanan dr petugas terus ditingkatkan sebagai respon atas berbgai kesulitan yg dihadapi.
Apalagi hunian lapas yg padat (over kapasitas) sangat merendahkan harkat dan martabat manusia
Penjelasan Menkumham RI
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Kota Tangerang, terbakar, Rabu (9/9/2021) malam. Sebanyak 41 tahanan tewas terpanggang karena tak bisa keluar dari dalam sel.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan, korban yang meninggal dievakuasi ke dua RS yang berbeda di Kota Tangerang, yakni RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUP Sitanala.
"Kemudian, yang luka berat ada delapan orang. Kemudian, yang luka ringan ada 72 orang. Itu dirawat di poliklinik Lapas," kata Fadil.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/lembaga-pemasyarakatan-lapas-kelas-i-tangerang-hari-ini.jpg)