Berita GMIM
Sekretaris BPMS GMIM Pdt Evert Tangel: Calon Pelsus Harus Dikenal Jati Diri dan Keteladanannya
Seluruh Jemaat GMIM bakal menggelar pesta demokrasi pada bulan Oktober mendatang.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Seluruh Jemaat GMIM bakal menggelar pesta demokrasi pada bulan Oktober mendatang.
Jemaat bakal menentukan pelayanan khusus (Pelsus) Kolom pada 15 Oktober.
Selanjutnya penatua Komisi Pelayanan Bapa, Ibu, Pemuda, Remaja dan Anak (BIPRA) periode 2021-2026.
Lalu bagaimana syarat dan kriteria calon pelsus? Sekretaris Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM Pdt Evert Tangel menyebut syarat dan kriteria calon PELSUS secara umum adalah anggota Sidi Jemaat.
Lalu harus berusia 25 sampai 65 tahun.
"Secara umum calon pelsus merupakan anggota sidi jemaat dan berusia 25 sampai 65 tahun," kata Tangel, Rabu (8/9/2021).
Selain itu, Tangel menyebut calon pelsus dikenal jati diri, keteladanan dan lain-lain.
"Sebagaimana dalam Tata Gereja GMIM Tahun 2021, Buku Keputusan BPMS Tentang Pemilihan disemua aras dan Surat Penekasan BPMS Tentang Pemilihan," sebutnya.
Adapun untuk saat ini sementara pelaksanaan tahap katekisasi bakal calon yang diikuti oleh seluruh anggota sidi jemaat.
"Sekarang tahap katekisasi bakal calon pelsus. Ini diikuti oleh seluruh anggota sidi jemaat," ujarnya.
Ia pun menghimbau agar seluruh jemaat mendoakan tahapan dan pelaksanaan pemilihan ini.
Serta kepada semua anggota sidi jemaat agar mengambil bagian dalam pemilihan.
"Doakan dan ikut ambil dalam pemilihan pelsus ini," ajak Tangel.
"Kemudian kepada BPMJ, PELSUS, Panitia agar melaksanakan tugas gerejawi ini sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Selain itu, seluruh Jemaat menberdoakan supaya saat pelaksanaan pemilihan pandemi COVID-19 tidak memengaruhi pelaksanaanya.