Berita Sulut
Pertama di Indonesia, BPJamsostek Sulut Lindungi Ratusan Ribu Penerima KUR dan BPUM
Kepala BPJamsostek Sulut, Mintje Wattu dan Kepala Diskop UMKM Sulut, Ronald Sorongan menandatangani PKS di Luwansa Manado, Selasa (07/09/2021).
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Dewangga Ardhiananta
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - BPJamsostek Cabang Sulut dan Dinas Koperasi UMKM Sulut, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Program Jamsostek bagi Penerima KUR, Penerima BPUM dan Pelaku UMKM yang terdigitalisasi di Diskop UMKM.
Kepala BPJamsostek Sulut, Mintje Wattu dan Kepala Diskop UMKM Sulut, Ronald Sorongan menandatangani PKS di Luwansa Manado, Selasa (07/09/2021).
Dengan adanya kesepakatan itu, penerima BPUM, penerima KUR dan pelaku UMKM terdigitalisasi akan dilindungi dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Mintje mengatakan, perlindungan berlaku hingga akhir tahun ini.
Baca juga: Ingat Angel Karamoy? Betah Menjanda Pasca Cerai, Penampilannya Kini Makin Mempesona
Baca juga: Wali Kota Kotamobagu Hadiri Pembukaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif
Baca juga: Masih Ingat Koes Hendrarmo? Artis Senior Kabarnya Kini Ditemukan Meninggal, Ini Kronologinya

Peserta cukup membayar iuran Rp 16.600 per bulan.
"Sesuai edaran Kementerian Koperasi UMKM, iuran langsung dipotong oleh bank pembayar BPUM atau pemberi KUR," ujar Mintje.
Katanya, Sulut merupakan daerah pertama yang melaksanakan program yang menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek dan hasil kesepakatan Kemenkop UMKM dan Dirut BPJamsostek.
Katanya, dengan adanya program ini, pelaku UMKM bisa lebih tenang.
Apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.
"Jadi selain mereka dibantu melalui bansos, mereka juga memberi perlindungan bagi seluruh anggota keluarga," jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi UMUM Sulut, Ronald Sorongan menyatakan, ada sedikitnya 150 UMKM penerima BPUM yang akan mendapatkan perlindungan program ini.
"Jika ini cuma sampai akhir tahun, ke depan kita harapkan bisa ikut peserta mandiri.
Karena iurannya juga sangat ringan, Rp 16.600 per bulan," jelasnya.
"Untuk penerima KUR dan Koperasi dan UMKM yang terdigitalisasi, kita masih menunggu data dari Kementerian," ujar Sorongan yang didampingi Kabid SDM dan Restrukturisasi Usaha, Victory Palar.
Sorongan pun berharap, Bank Himbara dan BPD yang menjadi penyalur KUR serta pembayar BPUM bisa proaktif membantu pelaksanaan program ini.