Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Partai Besutan Anak Soeharto Menang, Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Kalahkan Menkumham & Muchdi

Partai Beringin Karya (Berkarya) pimpinan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berjaya di pengadilan.

ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto menang banding atas Menkumham dan Muchdi PR.

Hal itu karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto.

Seperti yang tertulis di laman resmi PTUN Jakarta menyebutkan bahwa menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu dari anak mantan Presiden RI kedua itu.

Baca juga: Adu Kuat Calon Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto: Lobi Politik atau Hak Prerogatif

Baca juga: Apa Itu Insecure? Sering Dialami Setiap Orang, Ini Penjelasan, Gejala, dan Cara Mengatasinya

Baca juga: Kondisi Terkini Adik AP setelah Matanya Dioperasi, Jadi Korban Tumbal Pesugihan Ayah dan Ibu di Gowa

Foto: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. (KOMPAS.COM)

Partai Beringin Karya (Berkarya) pimpinan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berjaya di pengadilan.

Partai besutan anak Soeharto itu menang banding atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly.

Dalam sidang putusan banding Rabu (1/9) lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Senin (6/9).

Seperti diketahui, putusan PTUN atas gugatan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT, Hakim PTUN yang diketuai Umar Dani memutuskan untuk mengabulkan gugatan putra bungsu mendiang Presiden Suharto yang ditujukan ke Muchdi PR dan Yasonna.

Dalam amar putusannya, Hakim Umar Dani menetapkan sejumlah pokok putusan.

Pertama, dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi dari pihak Menkumham maupun Partai Berkarya versi Muchdi PR.

Kedua, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Tommy Soeharto dan Priyo Budi Santoso.

Ketiga, menyatakan batal dua putusan dari Menkumham Yasonna.

Dua keputusan itu yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020.

Foto: Muchdi PR (Kompas.com)

Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

PTUN juga mewajibkan Menkumham Yasonna untuk mencabut dua keputusan Menkumham terkait Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020 dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

Ketiga, menghukum Menkumham dan Muchdi PR intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp384.000.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, konflik internal di Partai Berkarya bermula pada Juli 2020.

Waktu itu, sempat digelar kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Presidium Penyelamat Partai Berkarya atau P3B, namun tidak direstui oleh Tommy Soeharto.

Munaslub itu kemudian mengukuhkan Muchdi PR, mantan Danjen Kopassus sebagai Ketua Umum Partai Berkarya dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekjen Partai Berkarya.

Tommy Soeharto pun tak tinggal diam dan beberapa kali mengajukan gugatan ke pengadilan dan akhirnya menang.

(Tribunnews.com/ilham/trbunnetwork/cep)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Kalahkan Menkumham dan Muchdi PR

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved