Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Sopir Truk Tak Punya SIM yang Alami Kecelakaan dan Sebabkan 6 Orang Tewas Jadi Tersangka

Kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Breksi, Prambanan Jumat lalu, diketahui kecelakaan tersebut menewaskan 6 orang.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Situasi truk yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Breksi tepatnya di depan Gapura Gunung Sari, Dusun Gunung Sari, Sambirejo, Prambanan, Sleman. akibat kecelakaan ini Lima orang meninggal dunia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Breksi, Prambanan Jumat lalu.

Diketahui kecelakaan tersebut menewaskan 6 orang.

Kini sopir truk ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Jangan Pernah Berubah - Marcell, Mudah Dimainkan

Baca juga: Gempa Terkini Malam Ini Senin (6/9/2021), Jawa Barat Diguncang, Berikut Lokasi dan Magnitudo

Baca juga: Seorang Nenek Tewas Ditangan Cucunya Sendiri, Pelakunya Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Sopir truk bermuatan batu alam yang tergelincir hingga menewaskan enam orang pada Jumat (3/9/2021), kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik kepolisian dari Satlantas Polres Sleman, memeriksa sang sopir itruk berinisial S, warga Beran, Sumberharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman itu.

"Status sekarang tersangka, sudah ditahan di Polres Sleman," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, sesaat setelah rem truk tersebut tidak berfungsi, sopir tersebut sempat berupaya menghentikan laju truk dengan cara mengganjal roda depan ketika melaju di jalan yang menurun.

Yuli menegaskan, Kelalaian S diduga karena tak mampu mengoper dari posisi netral ke gigi 1 ketika truk mulai melaju.

"Bannya itu diganjal, kalau mau jalan kan nggak mungkin langsung diterjang. Maka harus ancang-ancang, mundur kemudian batunya diambil," ujarnya.

Disaat sopir hendak oper gigi itu lah truk tersebut kemudian lepas kendali dan rem tidak berfungsi lagi.

"Kemudian saat diposisi netral truk jalan terus. Jalan terus nggak bisa masuk ke gigi 1, karena sudah jalan agak kencang. Sehingga juga nggak bisa mengendalikan kendaraan lagi," sambungnya.

Terpisah, Kanit Laka Polres Sleman Iptu Galang Adid Dharmawan menambahkan, usai menjalani proses penyidikan S diketahui belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Tersangka belum memiliki SIM," jelasnya.

Karena kelalaiannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved