Kecelakaan Lalu Lintas
Sopir Truk Tak Punya SIM yang Alami Kecelakaan dan Sebabkan 6 Orang Tewas Jadi Tersangka
Kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Breksi, Prambanan Jumat lalu, diketahui kecelakaan tersebut menewaskan 6 orang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Breksi, Prambanan Jumat lalu.
Diketahui kecelakaan tersebut menewaskan 6 orang.
Kini sopir truk ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Jangan Pernah Berubah - Marcell, Mudah Dimainkan
Baca juga: Gempa Terkini Malam Ini Senin (6/9/2021), Jawa Barat Diguncang, Berikut Lokasi dan Magnitudo
Baca juga: Seorang Nenek Tewas Ditangan Cucunya Sendiri, Pelakunya Ternyata Alami Gangguan Jiwa
Sopir truk bermuatan batu alam yang tergelincir hingga menewaskan enam orang pada Jumat (3/9/2021), kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik kepolisian dari Satlantas Polres Sleman, memeriksa sang sopir itruk berinisial S, warga Beran, Sumberharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman itu.
"Status sekarang tersangka, sudah ditahan di Polres Sleman," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, sesaat setelah rem truk tersebut tidak berfungsi, sopir tersebut sempat berupaya menghentikan laju truk dengan cara mengganjal roda depan ketika melaju di jalan yang menurun.
Yuli menegaskan, Kelalaian S diduga karena tak mampu mengoper dari posisi netral ke gigi 1 ketika truk mulai melaju.
"Bannya itu diganjal, kalau mau jalan kan nggak mungkin langsung diterjang. Maka harus ancang-ancang, mundur kemudian batunya diambil," ujarnya.
Disaat sopir hendak oper gigi itu lah truk tersebut kemudian lepas kendali dan rem tidak berfungsi lagi.
"Kemudian saat diposisi netral truk jalan terus. Jalan terus nggak bisa masuk ke gigi 1, karena sudah jalan agak kencang. Sehingga juga nggak bisa mengendalikan kendaraan lagi," sambungnya.
Terpisah, Kanit Laka Polres Sleman Iptu Galang Adid Dharmawan menambahkan, usai menjalani proses penyidikan S diketahui belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Tersangka belum memiliki SIM," jelasnya.
Karena kelalaiannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas dia.