Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Sampah Masih Hantui Kota Manado, Pemkot Diminta Terapkan Peraturan Daerah

Sampah menyerbu daerah aliran sungai Tondano di Manado seiring dengan hujan yang turun deras sejak Minggu pagi.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
Sampah di bawah jembatan Mahakam 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Masih banyak warga Manado yang buang sampah sembarangan.

Walikota Manado Andrei Angouw mengeluhkan hal tersebut.

Amatan Tribun Manado Minggu (5/9/2021) sore, penahan sampah di bawah jembatan Mahakam dipenuhi sampah plastik.

Sampah menyerbu daerah aliran sungai Tondano di Manado seiring dengan hujan yang turun deras sejak Minggu pagi.

Selokan menjadi salah satu tempat sampah berasal. Disinyalir banyak warga yang membuang sampah di selokan ketika hujan turun.

Kian masifnya warga membuang sampah di saat Pemkot Manado tengah berperang dengan sampah memunculkan wacana untuk menghidupkan kembali Perda no 1 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.

Isi Perda tersebut cukup seram. Warga yang kedapatan membuang sampah bisa kena pidana kurungan tiga bulan.

Sayangnya Perda tersebut tidak dijalankan konsisten.

Padahal bilamana dijalankan, akan menimbulkan efek jera.

"Perda sampah harus dihidupkan lagi," kata Mateus, warga Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil.

Menurutnya, upaya revitalisasi selokan yang tengah digeber Pemkot Manado harus didukung dengan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah.

Dalam keadaan tertentu, perlu pemaksaan untuk memunculkan kesadaran masyarakat.

"Ini perlunya perda sampah dijalankan. Sayang kan jika ada perdanya tapi aturannya tidak ditegakkan," bebernya.

Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu mengatakan, pihaknya tetap berupaya menerapkan Perda sampah tersebut.

"Jika kedapatan atau OTT akan kami tindak," kata dia Senin (6/9/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved