OPINI POLITIK
Modus Bisnis Partai Politik
Minggu lalu (02/09) saya diundang menjadi salah satu narasumber pada webinar membedah “Siapa yang Berdaulat, Partai politik atau Rakyat”.
Pertama, untuk kepentingan relasi dengan kekuasaan. Relasi ini akan memudahkan pemilik modal untuk mempengaruhi keputusan penguasa dengan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan usahanya. Pengaruh itu bisa saja kemudahan perijinan, mempengaruhi pasal-pasal yang mengatur tentang usaha baik dalam UU, PP maupun perda, penguasaan pengelolaan sumber daya alam di daerah serta memonopoli lelang tender (collusive tender). Meski di lelang terbuka tapi ada pemilik modal yang memonopoli semua lelang bermodus penggunaan nama perusahaan yang berbeda tapi satu pemilik. Kebijakan parpol pengusung kepala daerah harus dari pengurus pusat bukan oleh pengurus daerah bisa jadi ada relevansi dengan kepentingan ini.
Faktor kedekatan pengusaha besar dengan penguasa mengakibatkan banyak pengusaha-pengusaha kecil yang terpaksa harus “sowan” ke pengusaha besar agar mendapat ijin usaha di wilayah-wilayah tertentu. Pengusaha-pengusaha besarpun harus menuntut kompensasi atas “jasa-jasanya” itu. Apalagi dalam hal persaingan usaha, ada dugaan para pengusaha pemodal politik kerap merekomendasikan perusahaan mana yang bisa beroperasi di daerah dan mana yang tidak.
Mengapa relasi Politik dan Bisnis terjadi
Relasi politik dan bisnis tumbuh subur di Indonesia disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor elektoral dan non elektoral.
Kelembagaan parpol dan sistem hukum pemilu kita masih perlu dibenahi. Perilaku pemilih di Indonesia masih cenderung irasional. Daya tarik pemilih untuk datang ke TPS sebagian besar masih dipengaruhi oleh faktor hadiah dari calon. Tanpa itu maka ada keengganan untuk memilih. Sehingga patut diduga bahwa tingginya partisipasi pemilih pada pemilu 2019 dan pilkada 2020 bisa jadi karena pengaruh uang suap dari calon.
Pada proses pencalonan sebagian parpol mewajibkan calon untuk menyerahkan uang pelicin atau mahar sebagai syarat untuk dicalonkan.
Uang suap pemilih dan mahar parpol menjadi penyebab pemilu dan atau pilkada menjadi mahal. Karena modal pembiayaan kampanye sangat mahal maka tindakan yang dilakukan oleh calon adalah mencari sponsor. KPK menyebut sebesar 82 persen calon pilkada 2020 dibiayai oleh sponsor.
Produk hukum pemilu juga belum terlalu ideal dalam menetapkan standar persyaratan khusus untuk menjadi calon pejabat publik.
Demikian juga dengan produk hukum parpol. Kedua produk hukum itu tidak mewajibkan durasi waktu harus berapa tahun untuk menjadi kader lalu bisa dipilih menjadi ketua parpol atau untuk dicalonkan menjadi kepala daerah atau calon anggota legislatif.
Ketiadaan norma itu menjadi pemicu kuatnya transaksi dalam pengambilan keputusan parpol. Kartu tanda anggota tidak diperoleh atas dasar reputasi dan dedikasi sebagai kader tetapi diperjualbelikan menjelang pendaftaran calon di KPU.
Dari aspek non elektoral, terjadi karena beberapa hal. Pertama, proses pengurusan perijinan usaha di sejumlah pemerintah daerah sangat sulit.
Sulit karena dua hal yaitu pelayanan perijinan oleh birokrasi pemerintah yang berbelit-belit atau karena memang kriteria baku dalam perijinan memang sangat sulit. Hal ini menimbulkan frustasi bagi kalangan pengusaha.
Sehingga cara yang paling muda adalah membuka akses pada penguasa daerah agar dapat diberikan kemudahan.
Kedua, pengelolaan kekayaan sumber daya alam makin terbatas. Bukan terbatas karena kekayaan menipis tetapi pengelolaannya telah dikendalikan oleh banyak perusahaan. Sehingga terjadi kompetisi yang amat ketat antar pengusaha untuk memperebutkan pengelolaannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ferry-liando-siap-ulas-isu-revisi-uu-pemilu.jpg)