CPNS 2021
Ini Nilai Ambang Batas Ujian Tes SKD CPNS 2021, Berikut Skor Minimal TKP, TIU, TWK
Seperti yang diketahui tes SKD CPNS 2021 telah dimulai, terkait hak tersebut kembali ingatkan jumlah nilai yang bisa buatnpelamar lulus.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui tes SKD CPNS 2021 telah dimulai.
Terkait hak tersebut kembali ingatkan jumlah nilai yang bisa buatnpelamar lulus.
Berikut ini nilai ambang batas bagi peserta yang tes SKD CPNS 2021.
Baca juga: Cara Dapatkan Kuota Internet Gratis yang akan Disalurkan 11 Septermber 2021
Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Pemecah Ombak Likupang, Saksi Benarkan Antar Uang ke Mantan Kepala BPBD Minut
Pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 saat ini sudah dimulai.
Dalam tes SKD ini peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dalam PermanRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.
Peserta SKD diharuskan untuk mencapai ambang batas nilai yang telah ditentukan agar bisa lolos ke tahap seleksi selanjutnya.
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)
Ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Pada seleksi CPNS sebelumnya, ditetapkan pada formasi umum, nilai TKP skor minimal 126, TIU skor minimal 80, dan TWK 65.
Untuk formasi lainnya, hanya ditetapkan dari skor soal TIU dan juga jumlah nilai SKD.
Berikut Passing Grade SKD CPNS 2021
Nilai Ambang Batas untuk Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166