Rudapaksa
Gadis 11 Tahun 2 Kali di Rudapaksa Kakek 63 Tahun, Ancam Bunuh Korban Jika Tidak Diikuti
Usia pria ini sudah paru baya, namun entah mengapa tetap melakukan perbuatan tidak senonoh kepada seorang gadis yang lebih pantas menjadi cucunya.
TRIBUNMANADO.CO.ID, LAMPUNG - Usia pria ini sudah paru baya, namun entah mengapa tetap melakukan perbuatan tidak senonoh kepada seorang gadis yang lebih pantas menjadi cucunya.
Peristiwa rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis kecil berinisial A (11).
Sedangkan pelakunya seorang kakek berumur 63 tahun, NR.

Pelaku diketahui tercatat sebagai warga Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang.
Kini NR sudah diamankan Polsek Gedung Aji, Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.
Kapolsek Gedung Aji, Ipda Arbiyanto membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan NR terhadap A terjadi sebanyak dua kali.
"Semuanya dilakukan di rumah pelaku," terang Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (5/9/2021).
Kapolsek membeberkan, kejadian pertama terjadi pada Agustus 2021.
"Untuk tanggalnya korban lupa. Yang jelas bulan Agustus 2021, pukul 11.00 WIB," papar Arbiyanto.
Saat itu korban melintas di depan rumah pelaku.
Lalu korban dipanggil oleh pelaku dan diajak masuk ke rumahnya.
Pelaku lalu mengunci pintu dan langsung menarik korban ke dalam kamar.
Di dalam kamar pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
"Pelaku sempat mengancam akan memukul korban apabila korban menolak (berhubungan)," beber Arbiyanto.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.
Baca juga: Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Jadi Duta Pegadaian 2021
Baca juga: Ingat Budhi Sarwono? Bupati Banjarnegara Dulu Ngaku Bangun Jalan Pakai Uang Pribadi, Ditangkap KPK
Pelaku yang ketagihan lalu kembali mengajak korban untuk kembali melakukan hal serupa.
Kejadian kedua terjadi pada hari Jumat di bulan Agustus 2021, pukul 17.00 WIB.
"Saat itu korban sedang bermain di depan rumahnya dan dipanggil oleh pelaku," kata Kapolsek.
Pada kejadian kedua ini, korban disuruh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya karena meminta kerokan dengan alasan pelaku masuk angin.
Saat kerokan sudah hampir selesai, ternyata pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Lagi-lagi korban diancam apabila menolak akan dipukul.
(TribunLampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek 63 Tahun di Lampung Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Modus Minta Kerokan karena Masuk Angin, https://www.tribunnews.com/regional/2021/09/06/kakek-63-tahun-di-lampung-rudapaksa-anak-di-bawah-umur-modus-minta-kerokan-karena-masuk-angin?page=all.
Editor: Endra Kurniawan