Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Coki Pardede Terbebas dari Ancaman Penjara, Kasat Narkoba: 'Akan Jalani Rehabilitasi'

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Pratomo Widodo mengatakan komika Reza Pardede atau lebih dikenal Coki Pardede akan menjalani rehabilitasi.

Editor: Ventrico Nonutu
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Polres Metro Tangerang Kota menggelar jumpa pers kasus narkoba yang melibatkan komika, Coki Pardede, Sabtu (4/9/2021). Selain Coki, polisi juga menghadirkan tersangka lainnya yaitu WL selaku kurir dan RA pemasok sabu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komika Coki Pardede bakal terbebas dari ancaman penjara.

Hal tersebut lantaran Coki Pardede hanya sebagai pengguna atau korban.

Coki Pardede akan menjalani rehabilitasi untuk pemulihan dari ketergantungan narkoba.

Baca juga: Alvin Faiz Dituding Konsumsi Narkoba, Ameer Azzikra Sedih: Ini Berita Buruk

Baca juga: Dhena Devanka Cemburu, Tak Dapat Jawaban Pasti dari Jonathan Frizzy

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Pratomo Widodo mengatakan komika Reza Pardede atau lebih dikenal Coki Pardede akan menjalani rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keputusan rehabilitasi itu berdasarkan hasil asesmen dan izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pratomo menyebut dalam kasus ini, Coki berposisi sebagai pengguna.

"Saudara CP kita lakukan rehab karena sebelumnya ada permohonan pengajuan rehabilitasi," kata AKBP Pratomo, Sabtu (4/9/2021) dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Kita ketahui di perkara ini, si Coki adalah penggunna, bisa dikatakan korban," imbuh dia.

Tak hanya Coki, wanita berinisal WL yang diketahui sebagai pemasok narkoba ke Coki juga ikut direhabilitasi.

Keduanya akan menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Jadi, permohonan (rehab) ini kita terima dan langkah selanjutnya saudara Coki akan melakukan rehabilitasi, lokasi di RSKO di daerah Cibubur," jelas Pratomo.

Sementara, untuk tersangka berinisial RA akan dilakukan penahanan.

"Bandarnya, saudara RA kita tahan, jalani proses penyidikan di Satresnarkoba," ujarnya.

Diketahui, Coki Pardede ditangkap pihak Polres Tangerang Kota karena kepemilikan narkoba bersama penyuplai narkobanya, Rabu (1/9/2021) malam.

Adapun barang bukti yang ditemukan kepolisian yakni narkoba jenis sabu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved