Berita Bitung
Pembahasan soal Tapal Batas Gunung Dua Sudara dan Gunung Klabat
Rapat itu dipimpin Wakil Wali Kota Bitung di Ruangan BPU Kantor Wali Kota dan dihadiri sejumlah instansi yang berkaitan dengan batas kawasan hutan.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Pemerintahan Kota Bitung di bawah pimpinan Maurits Mantiri dan Hengky Honandar serius terkait persoalan tapal batas antara kawasan hutan dan pemukiman.
Kamis (2/9/2021), lewat rapat PTB persoalan tapal batas ini dibahas.
Tema yang diusung dalam rapat adalah: pembahasan hasil pemancangan batas sementara dan inventarisasi serta identifikasi hak-hak pihak ketiga pada sebagian kawasan di Kota Bitung, Kamis (02/09/2021).
Rapat itu dipimpin Wakil Wali Kota Bitung di Ruangan BPU Kantor Wali Kota dan dihadiri sejumlah instansi yang berkaitan dengan batas kawasan hutan.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI, Victor Rante Lembang S.Hut M.Si mengatakan, ada perubahan peruntukan di Cagar Alam Duasudara yang terletak di Kelurahan Kasawari Kecamatan Aertembaga dan di hutan lindung Gunung Klabat di Desa Karondoran Kecamatan Ranowulu.
Victor Lembang mengatakan ada beberapa lokasi di Kelurahan Kasawari dan Desa Karondoran itu yang sudah terjadi perubahan.
Di mana dulunya kawasan hutan sekarang bukan lagi kawasan hutan.
Maka dari itulah, kata dia, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI Manado, yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Sulut dan Maluku Utara melakukan tugas menyelesaikan penataan batas kawasan hutan.
Pihaknya melakukan tata batas agar masyarakat yang berada di sana bisa memperoleh kepastian khsususnya dalam hal kepemilik hak atau sertifikat hak milik lahan.
"Karena pihak badan pertanahan tidak bisa keluarkan sertifikat, jika areal itu masih berada dalam kawasan hutan," ujarnya.
Pelaksanaan tata batas dilakukan oleh kepanitian, berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Rapat PTB ini sudah tahap kedua dari tiga tahap yang direncanakan.
Pada pertemuan pertama dibahas trayek, yang akan dilaksanakan di lapangan.
Kemudian ditindak lanjuti di lapangan, dan hasilnya di bahas pada pertemuan kedua.
Setelah ini akan berlangsung kegiatan pemancangan titi-titiknya, hingga masuk di pertemuan ketiga.