Nasional
Menunggu dan Menagih Janji Jokowi soal Perlindungan Data Pribadi, RUU PDP Masih Buntu
Jokowi menegaskan bahwa kedaulatan data harus diwujudkan, salah satu bentuknya adalah dengan melindungi data pribadi melalui regulasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Marak terjadi kebocoran data pribadi, pembahasan rancangan RUU PDP menjadi sorotan.
Komisi I DPR RI sempat menyoroti terkait RUU PDP dan meminta pemerintah harus proaktif.
Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo pernah mengungkap bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa. Ia juga menyebut data lebih berharga dari minyak.
Sehingga, dalam pidato kenegaraan itu, ia juga berpesan bahwa kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data.
Jokowi menegaskan bahwa kedaulatan data harus diwujudkan, salah satu bentuknya adalah dengan melindungi data pribadi melalui regulasi.
"Karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan. Hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi.
Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi," ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa inti dari regulasi yang ia maksud ketika itu adalah melindungi kepentingan rakyat, serta kepentingan bangsa dan negara.
Regulasi, kata Jokowi, harus mempermudah rakyat mencapai cita-citanya. Regulasi harus memberikan rasa aman.
Dan regulasi harus memudahkan semua orang untuk berbuat baik, mendorong semua pihak untuk berinovasi menuju Indonesia Maju.
"Oleh karena itu ukuran kinerja para pembuat peraturan perundang-undangan harus diubah. Bukan diukur dari seberapa banyak UU, PP, Permen
atau pun Perda yang dibuat, tetapi sejauh mana kepentingan rakyat, kepentingan negara dan bangsa bisa dilindungi," kata Jokowi.
Namun nyatanya, hingga kini regulasi terkait perlindungan data pribadi tak kunjung disahkan oleh pemerintah.
Pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP masih buntu.
Pembahasan RUU PDP yang paling lama dibahas dalam masa persidangan DPR tahun 2020-2021.