Berita Seleb
Masih Ingat Sandy Salihin? Kembaran Mirna Salihin, Kabar Terbarunya Keberatan Dengan Serial Sianida
Raam Punjabi menegaskan, sejak awal serial Sianida adalah cerita fiktif dan bukan diangkat dari kasus pembunuhan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica kemudian mengajukan banding, dan pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.
Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lima Tahun Berlalu Setelah Kasus Kopi Sianida, Saudari Kembar Mirna Salihin: Happy Birthday Mir dan di Kompas.com dengan judul "Kembaran Mirna Keberatan dengan Serial "Sianida", Raam Punjabi Heran"