Kasus Asusila
Seorang Bocah Hamili Gadis 19 Tahun Ternyata Kakak Kandungnya Sendiri, Pelaku Sempat Ajak Temannya
Diketahui seorang gadis 19 tahun di rudapamsa oleh adiknya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Tetapi kemudian, aparatur gampong menyerahkan korban NJ bersama empat pelaku lainnya ke Polsek Peukan Baro.
"Lima pelaku perzinahan telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, Minggu, dikutip dari Serambinews.com.
Padli menyebutkan, kelima pelaku, yakni wanita berinisial NJ (19), lelaki berinisial M (22) warga gampong lainnya dalam kecamatan sama, WH (21) warga satu gampong dengan NJ.
Foto ilustrasi. (istimewa)
Dua lagi adalah anak laki-laki masih usia 15 tahun atau masih di bawah umur yang salah satunya adik kandung perempuan NJ.
Akibat perbuatannya, para pelaku harus siap menerima nasibnya terancam dicambuk rata-rata 100 kali.
"Kita imbau kepada orang tua supaya anaknya dijaga dan anak-anak harus banyak menimba ilmu agama," imbau Padli.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com/Muhammad Nazar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/regional/2021/08/30/fakta-gadis-19-tahun-dihamili-adik-kandung-pelaku-ajak-3-temannya-begini-nasibnya-sekarang?page=all