Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang, Berlaku hingga 6 September 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali resmi diperpanjang dimulai pada 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Editor: Ventrico Nonutu
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali resmi diperpanjang.

Perpanjangan PPKM dimulai pada 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (30/8/2021).

Baca juga: Jika Diajak Nikah Verrell Bramasta, Begini Jawaban Natasha Wilona

Baca juga: Verrel Bramasta Singgung Kedekatan Harris Vriza dan Natasha Wilona: Anda Cari Aman

Jokowi kembali mengumumkan soal perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Dalam siaran pers, Senin (30/8/2021), Jokowi menyebut jumlah wilayah Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 semakin menurun.

Jokowi juga mengatakan jumlah daerah yang status PPKM turun menjadi level 2 juga semakin bertambah.

Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

"Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3 dari 67 kabupaten kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten kota," ucap Jokowi.

Jokowi menyambut baik meningkatnya daerah yang menerapkan PPKM level 2.

Kata dia, bertambahnya daerah PPKM level 2 ini disebabkan karena wilayah tersebut menunjukkan perkembangan positif seusai menerapkan PPKM level 3.

Satu di antara wilayah tersebut adalah Semarang Raya.

"Level 2 dari 10 kabupaten kota menjadi 27 kabupaten/kota."

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mengatakan PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Selama perpanjangan itu, ada sejumlah daerah yang turun dari level 4 menjadi level 3.

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 agusutus hingga 6 september 2021 sebagai berikut, untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3 yakni Malang raya dan Solo Raya."

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved