Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ingat Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman? Bos First Travel Tipu Jamaah Calon Haji, Ini Kabarnya

Kabar Bos First Travel, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman, yang merampok uang calon jemaah haji

Editor: Alpen Martinus
Terdakwa yaitu Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan (kiri), Direktur First Travel Anniesa Hasibuan (kedua dari kiri), dan Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kedua dari kanan) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (12/3/2018). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. 

Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menyampaikan, di dalam fakta persidangan terungkap bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh mereka.

"Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 39 jo Pasal 46 KUHAP, barang bukti tersebut dirampas untuk negara."

"Kita tidak bisa menyimpang dari hukum negara," kata Abdullah, seperti dilansir dari Kompas TV.

Ia juga menyampaikan, kasus First Travel bukanlah kasus perdata, melainkan pidana.

Dalam hukum materiil, siapa saja dapat memberikan penafsiran yang berbeda.

"Tetapi, di dalam hukum acara, ini tidak boleh ditafsirkan lagi. Itu rambu-rambu yang harus dipatuhi," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ingat Anniesa Hasibuan Bos First Travel Penipu Jemaah Haji? Begini Nasibnya dan Suami di Penjara

Berita lain terkait First Travel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved