Berita Nasional
Ingat Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman? Bos First Travel Tipu Jamaah Calon Haji, Ini Kabarnya
Kabar Bos First Travel, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman, yang merampok uang calon jemaah haji
"Saya mah keluar rumah pas habis magrib enggak berani nengok ke rumah mewah itu."
"Dari luar aja udah kelihatan seram," ujar seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.
Tak hanya itu, kejanggalan lain disebut-sebut terdapat sosok monyet misterius yang dilihat oleh warga yang berkeliling rumah.
"Iya waktu itu teman saya pernah lihat ada monyet siang hari, enggak tahu monyet dari mana," ungkap seorang pria yang merupakan warga sekitar.
"Saya pernah masuk ke area rumah itu mendampingi petugas dari pengadilan yang mau memeriksa kondisi rumah."
"Saat itu saya coba cari-cari, tapi enggak ketemu monyetnya," imbuhnya.
Rupanya, proses hukum yang dijalani bos First Travel karena menggelapkan uang umrah sejumlah jemaah belum selesai.
Kuasa hukum First Travel diketahui melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020).
"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, Boris Tampubolon, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Sebagai informasi, sebelum itu, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.
Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.
Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019, juga memutuskan hal yang sama.
"Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut."
"Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," jelas Boris.