Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Gadis 20 Tahun Kena Tipu Pria Sakti yang Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Tersiksa di Penginapan

Nasib miris gadis berusia 20 tahun. Kena tipu yang mengaku sakti bisa sembuhkan penyakit. Jadi korban pelecehan.

Editor: Frandi Piring
ISTIMEWA
ILUSTRASI pria merudapaksa gadis. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib miris gadis berusia 20 tahun yang kena tipu oleh seorang pria berinisial L (47).

Modus L yakni mengaku bisa menyembuhkan penyakit.

Sang gadis termakan tipuan hingga akhirnya menjadi korban pelecehan.

Aksi bejat L itu dilakukan di sebuah penginapan di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Kejadian memilukan itu terjadi pada Jumat (6/8/2021) lalu.

Baca juga: Aksi Pembunuhan Pukul 19.00 WIB, Pemuda Bunuh Ayah dan Abang Kandung, Sakit Hati Dianaktirikan

Mengutip dari Tribun Pontianak, peristiwa itu berawal saat korban mendatangi L.

Korban mengeluhkan sakit di bagian perut sejak beberapa waktu belakangan.

L kemudian mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.

Selang beberapa waktu, L mengajak korban pergi ke salah satu penginapan untuk mengobati penyakit korban.

Korban awalnya diminta untuk melepas busana di penginapan dengan dalih ritual oleh pelaku.

"Pelaku ini kemudian merudapaksa korbannya di salah satu kamar di penginapan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino, Senin (30/8/2021).

Korban mulanya sempat menolak.

Namun, ia diancam pelaku jika tak menuruti syarat itu akan menjadi gila.

Korban yang percaya perkataan L kemudian mengikuti keinginan pelaku dengan harapan sakit yang dialaminya sembuh.

Pelaku yang sudah kalap akhirnya merudapaksa korban.

"Korban juga sempat melawan saat dirudapaksa, namun tersangka memegang kedua tangannya," ujar David, dilansir Kompas.com.

Setelah kejadian itu, korban yang tak terima akhirnya melapor ke polisi.

Pelaku kemudian ditangkap.

Baca juga: Polisi Ungkap Penipuan yang Mencatut Nama Wamen BUMN dan Dirut Pegadaian

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 280 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sementara korban masih mendapat pendampingan untuk mengatasi rasa trauma.

"Saat ini korban tengah menjalani pendampingan dari Dinas Sosial Kota Singkawang karena mengalami trauma," sambung David.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPontianak.co.id/Rizki Kurnia, Kompas.com/Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Singkawang Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Korban Diancam Jadi Gila,

https://www.tribunnews.com/regional/2021/08/31/pria-di-singkawang-rudapaksa-gadis-20-tahun-ngaku-bisa-sembuhkan-penyakit-korban-diancam-jadi-gila?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved