Sidang Vonnie Panambunan
Sidang Korupsi Pemecah Ombak Minut: BMKG Tak Pernah Keluarkan Laporan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Djamaludin Ismail, Muhammad Alfi Sahrin Usup, dan Hakim Ad Hoc Pultoni.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sidang korupsi proyek pemecah ombak Likupang 2, Minahasa Utara (Minut) terdakwa Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali dilaksanakan, Senin (30/8/2021).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado yang berada di Kompleks Pengadilan Terpadu, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Djamaludin Ismail, Muhammad Alfi Sahrin Usup, dan Hakim Ad Hoc Pultoni.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Mantan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut Petrus Macarauw, Bendahara BPBD Minut Luvie Melissa Kambey, dan Pejabata Pembuat Keputusan (PPK) BPBD Minut Steven Hendrik Solang.
Selain itu, ada juga Mantan Kepala Seksi Observasi dan Informasi Stasiun Klimatologi Kelas II Minut Asep Hendrawan yang hadir secara daring karena saat ini ia sudah dimutasi ke Palu, Sulawesi Tengah.
VAP selaku terdakwa pun dihadirkan secara daring.
Menurut keterangan Asep, BPBD Minut pernah beberapa kali menyurat ke BMKG Minut untuk meminta prakiraan cuaca selama tiga bulan di tahun 2016 sebelum menetapkan status siaga darurat bencana untuk Likupang.
Asep juga membenarkan bahwa untuk menetapkan status siaga darurat bencana, BPBD memang harus mendapat surat keterangan peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG.
"Tapi kami tidak pernah mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem karena saat itu cuaca masih normal," jelas Asep dalam persidangan.
BMKG sendiri memang mengeluarkan laporan prakiraan cuaca setiap hari dan setiap bulan lalu diberikan baik ke pemerintah provinsi (Pemprov) maupun pemerintah daerah (Pemda).
Hal ini juga dibenarkan oleh Petrus.
Petrus juga mengatakan bahwa ketika mengusulkan status siaga darurat bencana juga dilampirkan laporan prakiraan cuaca dari BMKG.
Sayangnya, laporan prakiraan cuaca yang digunakan adalah laporan Oktober-Desember 2015.
Saat ditanya hakim terkait hal tersebut, Petrus mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu siapa yang menyuruh menggunakan laporan prakiraan cuaca yang lama," ujar Petrus.(*)
• Cara Mengakses Vaksin Nusantara Dokter Terawan, Kemenkes: Nantinya akan Ada Penjelasan
• Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bertemu Menteri Pertahanan Israel, Ini yang Dibahas
• Pilkada 2024 Semakin Panas, Mantan Wali Kota Manado Vicky Lumentut: Biar Tuhan yang Atur