Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM

PPKM Belum Berakhir, Diperpanjang Hingga 6 September 2021, Berikut Pernyataan Presiden Jokowi

PPKM belum berakhir. Pada hari ini Senin 30 Agustus 2021, pemerintah kembali mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang. 

Tangkap layar YouTube Channel Sekretariat Presiden
Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan PPKM Terkini, Istana Merdeka, 30 Agustus 2021 

"Untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya."

"Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 dalam penerapan PPKM minggu ini adalah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malamng Raya dan Solo Raya," ungkap Presiden.

Bahkan, Presiden Jokowi juga menyinggung adanya perbaikan tren kasus Covid-19 di Semarang Raya yang berhasil turun ke level 2.

"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2, sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik," jelasnya.

PPKM akan Diperpanjang secara Berkala

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sempat mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diperpanjang selama Covid-19 masih menjadi pandemi.

"Saya banyak memperoleh pertanyaan, apakah PPKM dilanjutkan atau dihentikan?"

"Saya ingin jelaskan selama Covid masih jadi pandemi, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan aktivitas dan mobilitas masyarakat," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (16/8/2021) malam, dilansir Tribunnews.

Diketahui, Pemerintah pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.

Kebijakan ini kemudian berganti nama menjadi PPKM Level 4 atau menyesuaikan level masing-masing daerah.

Sejak PPKM Darurat pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 hingga akhirnya berganti nama, kebijakan ini terus diperpanjang hingga sekarang.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Jawa-Bali yang seharusnya berakhir pada Senin (23/8/2021) lalu, diperpanjang hingga Senin (30/8/2021) hari ini.

Menjelang berakhirnya PPKM, Luhut menyampaikan penjelasan terkait kebijakan ini.

Dikutip Kompas.com, Luhut mengungkapkan PPKM diberlakukan untuk menurunkan laju penambahan kasus.

Selain itu, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kesempatan bagi pelayanan kesehatan agar bisa ditingkatkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved