Nasional
KPK 'Eksekusi' Mantan Bupati Kutai Ismunandar dan Istri
Kabar terbaru, Mantan Bupati Kutai Ismunandar bersama istri dieksekusi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor:
Frandi Piring
Eks Ketua DPRD itu juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 629.700.000 yang dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Ali.
"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya," kata dia.
(Kompas.com)
Tautan: