Nasional
KPK 'Eksekusi' Mantan Bupati Kutai Ismunandar dan Istri
Kabar terbaru, Mantan Bupati Kutai Ismunandar bersama istri dieksekusi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dieksekusi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Kamis (26/8/2021).
Ismunandar adalah terpidana perkara suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, tahun 2019-2020.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021.
“Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).
(Foto: Mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Kamis (26/8/2021). (Kompas.com/Antara Foto)
Ia mengatakan, Ismunandar juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, mantan Bupati Kutai Timur itu juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 27.438.812.973 yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika Ismundandar tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Ali.
“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” kata dia.
Selain itu, dalam kasus yang sama, KPK mengeksekusi mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firgasih Lepas Kelas IIA Tangerang.
Istri dari Ismunandar itu akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.
Encek, ujar Ali, juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.