Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Webinar Series Ekspedisi

Mengetahui Regulasi Angkutan Barang: Pelanggaran ODOL hingga Dampaknya

"Eskalasi Perkembangan Industri Lokal: Distribusi & Regulasi Angkutan di Sulawesi Utara", Jumat (27/8/2021).

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Acara Webinar Series Ekspedisi "Eskalasi Perkembangan Industri Lokal: Distribusi & Regulasi Angkutan di Sulawesi Utara", Jumat (27/8/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Demi keselamatan perjalanan, pemerintah telah menyiapkan regulasi bagi angkutan orang maupun barang.

Hal ini dipaparkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Utara, Lynda Watania dalam acara Webinar Series Ekspedisi "Eskalasi Perkembangan Industri Lokal: Distribusi & Regulasi Angkutan di Sulawesi Utara", Jumat (27/8/2021).

Lynda mengatakan dalam aturan, angkutan barang dibagi menjadi angkutan barang umum dan angkutan barang khusus.

"Selain itu barang yang diangkut pun dibagi menjadi dua, yaitu ada yang muatan barang berbahaya seperti mengandung bahan yang mudah meledak, dan barang tidak berbahaya seperti tumbuhan, kendaraan bermotor, dan lain-lain," jelas Lynda.

Untuk beroperasi, kendaraan-kendaraan ini diharuskan memiliki izin dari kementerian, pemerintah daerah (Pemda), dan lembaga terkait.

Lynda juga mengungkapkan tak jarang adanya angkutan barang yang melakukan pelanggaran seperti over dimension and over load (ODOL).

Pelanggaran ODOL ini disebabkan oleh adanya perang tarif antara pengusaha satu dengan lainnya, karena tingkat persaingan juga semakin tinggi.

"Dalam hal ini biasanya pengusaha lebih mementingkan usahanya di samping keselamatan dan lingkungan," tutur Lynda.

Padahal pelanggaran ODOL selain bisa berdampak pada keselamatan pekerja, juga bisa berdampak pada kerusakan infrastruktur seperti jalan, jembatan, hingga pelabuhan.

"Kalau sampai overload pengusaha juga yang rugi karena biaya perawatan kendaraan jadi lebih tinggi karena barang yang terlalu banyak bisa menyebabkan kerusakan pada kendaraan," terang Lynda.

Tak jarang juga pelanggaran ODOL ini menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, dampak lain dari pelanggaran ODOL adalah menurunnya daya saing internasional.

Kendaraan yang overload tentunya tidak bisa melakukan perjalanan lintas negara karena sudah ada aturan tertentu yang lebih ketat.

Untuk meningkatkan keamanan selama proses distribusi, Dinas Perhubungan akan memperkuat regulasi dan rekayasa barang.

Saat ini, Dinas Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Sulawesi Utara untuk menentukan batas toleransi khususnya bahan pokok dan barang penting.

"Tahun 2021 toleransinya masih 30 persen untuk muatan bahan pokok dan penting. Nanti di tahun 2022 turun menjadi 15 persen, lalu 2023 menjadi lima persen," tambah Lynda.

Sedangkan untuk kendaraan dengan muatan non-bahan pokok, toleransinya saat ini masih 10 persen, sedangkan di tahun 2023 toleransinya menjadi lima persen per angkutan.

Jika ditemukan kendaraan yang muatannya lebih dari itu, maka barang muatan akan dipindah ke mobil lain yang telah disediakan jika tidak ingin ditilang.

Selain itu, Dinas Perhubungan tentu akan semakin memperketat kompetensi akreditasi dan pengujian kendaraan bermotor, serta akan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Selain itu kami juga akan melakukan pengaturan tarif dan penegakkan hukum dengan pengawasan di ruas jalan," pungkas Lynda.

Bagi masyarakat yang melihat adanya pelanggaran baik oleh para pengemudi atau pengusaha, diharapkan bisa melapor ke instansi terkait.

"Kalau ada masyarakat yang juga melihat kerusakan infrastuktur, diharapkan langsung melapor karena tidak mungkin pemerintah bisa melakukan semuanya sendirian," tutup Lynda.(*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved