Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat

Masih Kenal Umar Patek, Narapidana Teroris Bom Bali? Divonis 20 Tahun, Kini Diperkirakan Bebas 2022

Kabar terbaru, Umar Patek didatangi BNPT dan diperkirakan akan bebas di tahun 2022.

Editor: Frandi Piring
Foto: BNPT/AFP (Kolase)
Mantan Teroris Bom Bali, Umar Patek dan istrinya, Ruqayyah. Dikabarkan akan bebas 2022 setelah divonis 20 Tahun penjara pada 2012. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih kenal Umar Patek, narapidana terorisme Bom Bali?

Dikenal sebagai salah satu otak serangan teror bom bom Bali, Umar Patek diadili pada tahun 2012 dengan hukuman 20 tahun penjara setelah tertangkap pada tahun 2011 di Pakistan.

Kabar terbaru, Umar Patek didatangi BNPT.

Umar Patek dan istrinya, Ruqayyah

(Foto: Mantan Teroris Bom Bali, Umar Patek dan istrinya, Ruqayyah. (Foto Kompas.com/A.Faizal)

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mendatangi Umar Patek di  Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Senin (23/8/2021).

Umar Patek merupakan narapidana terorisme yang pada Juni 2012 mendapatkan vonis penjara 20 tahun karena keterlibatan dengan sejumlah aksi terorisme termasuk kasus bom Bali.

Kedatangan Boy Rafli untuk memberikan apresiasi karena Umar berperilaku baik, menunjukkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga mendapatkan remisi.

Umar Patek diperkirakan akan bebas di tahun 2022.

"Mendapat remisi tentu karena adanya catatan perilaku yang baik, maka kita ikut memberikan apresiasi terhadap mas Umar

yang ikut berpartisipasi dalam program-program yang dijalankan oleh lapas, bekerjasama dengan BNPT,

sehingga kita lihat hari ini mas Umar juga sebagai warga binaan yang juga menyampaikan berbagai statement dan testimoni yang intinya beliau mencintai negara ini dan NKRI," ujar Boy Rafli.

Umar yang rambutnya di cat merah itu berterikasih kepada BNPT.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada kepala BNPT dan tim yang sudah datang kesini

untuk bersilaturahmi dengan saya dan teman-teman yang ada disini," katanya. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved