Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Youtuber Muhammad Kace Terancam 6 Tahun Penjara, Pengacara Laskar FPI Minta Dihukum Berat

Akibat dugaan menistakan agama islam Youtuber Muhammad Kace dijerat dengan pasal berlapis.

Editor: Rhendi Umar
istimewa/google
Youtuber Muhammad Kace 

Selain itu, Aziz mendesak polisi untuk memproses Muhammad Kece terkait motif apa yang melatarbelakangi dia melakukan penistaan tersebut.

"Harus diselidiki lebih lanjut. Apapun motifnya," tambah Aziz.

Youtuber <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/muhammad-kace' title='Muhammad Kace'>Muhammad Kace</a>
Youtuber Muhammad Kace (istimewa/google)

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa Muhammad Kece diamankan di Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali pada Selasa (24/8/2021) malam.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menerangkan bahwa Muhammad Kece ditangkap di persembunyiannya seorang diri.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Rusdi Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Rusdi menjelaskan alasan penangkapan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari unggahan video di YouTube yang membuat reaksi dari banyak masyarakat.

Selain itu, Polri memastikan video yang beredar di YouTube Muhammad Kece direkam di Bali.

"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," jelasnya.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece Ditangkap, Aziz Yanuar: Semoga Dihukum Berat

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved