Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Youtuber Muhammad Kace Terancam 6 Tahun Penjara, Pengacara Laskar FPI Minta Dihukum Berat

Akibat dugaan menistakan agama islam Youtuber Muhammad Kace dijerat dengan pasal berlapis.

Editor: Rhendi Umar
istimewa/google
Youtuber Muhammad Kace 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akibat dugaan menistakan agama islam Youtuber Muhammad Kace dijerat dengan pasal berlapis.

Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.

"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Youtuber <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/muhammad-kace' title='Muhammad Kace'>Muhammad Kace</a>
Youtuber Muhammad Kace (istimewa/google)

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada youtube dimana yang bersangkutan telah memposting. Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," ungkapnya.

Ia menuturkan alat bukti itulah yang sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," tukasnya.

Mantan sekretaris bantuan hukum DPP FPI Aziz Yanuar menanggapi kabar tertangkapnya tersangka penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang dilakukan youtuber, Muhammad Kece.

Aziz bersyukur pihak kepolisian berhasil menangkap Muhammad Kece di Bali.

Ia pun berharap agar proses hukum selanjutnya ditegakkan oleh polisi.

"Alhamdulillah, semoga dihukum berat. Harus ditahan," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Rabu (25/8/2021).

Ia menambahkan, penangkapan Muhammad Kece perlu dilakukan sebab telah menistakan agama islam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved